📄 Syarat & Ketentuan Layanan Komads Whitelisted
📄 Syarat & Ketentuan Layanan KomAds Whitelisted
Halo! Terima kasih sudah tertarik menggunakan layanan kami. Sebelum lanjut, yuk simak beberapa poin penting berikut ini sebagai dasar kesepakatan antara kamu (pengguna) dan Komads.
📄 Privasi dan Keamanan
Sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kami akan menjaga privasi semua data yang kamu berikan, termasuk akses akun atau informasi teknis lainnya yang hanya akan digunakan untuk keperluan layanan KomAds dan tidak akan dibagikan ke pihak luar tanpa izin.
Deskripsi Layanan
Layanan KomAds Whitelist Meta memungkinkan pengguna untuk menjalankan iklan melalui akun whitelist Meta (Facebook & Instagram) yang disediakan oleh KomAds. Layanan ini dirancang untuk membantu pengguna beriklan dengan lebih efisien tanpa harus menggunakan akun iklan pribadi.
Ketentuan Umum
- Pengajuan akun whitelist Meta dilakukan oleh pengguna dengan melakukan topup saldo awal dan mengisi beberapa data yang dibutuhkan dan admin KomAds akan melakukan peninjauan pengajuan
- Jika terjadi masalah pada akun whitelist mu, kami akan memproses pembuatan akun whitelist baru selama masalah bukan terjadi karena adanya masalah
- Kami berhak menolak pengajuan jika terdapat indikasi penipuan atau penggunaan data yang tidak valid.
- Kami juga berhak menolak atau menghentikan layanan sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau aktivitas yang bertentangan dengan kebijakan Meta dan hukum yang berlaku.
Kewajiban Pengguna
- Pengguna perlu topup minimal Rp300.000 + fee topup 5% sebagai saldo awal kamu di KomAds ketika melakukan pengajuan whitelist.
- Semua informasi yang dikirimkan dalam proses pengajuan harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas penggunaan akun dan seluruh konten iklan yang ditayangkan.
Larangan Pengguna
Layanan tidak boleh digunakan untuk: - Konten yang melanggar kebijakan Meta, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Judi online
- SARA
- Politik
- Produk atau layanan ilegal
- Penipuan, pinjaman online tanpa izin, atau investasi ilegal
- Aktivitas berisiko tinggi lainnya yang dilarang oleh kebijakan Meta atau hukum yang berlaku di Indonesia.
Sanksi & Tindakan
Jika pengguna terbukti menggunakan akun whitelist untuk mengiklankan konten yang dilarang dalam poin 4: - Akun akan dibekukan secara permanen dan pengajuan pembuatan akun baru tidak bisa dilakukan
- Sisa saldo akan hangus
- Tidak ada pengembalian dana dalam bentuk apa pun
Butuh Bantuan?
Tim kami siap bantu kalau kamu punya pertanyaan atau butuh info tambahan. Silakan hubungi kami lewat kontak resmi yang tersedia di halaman ini.
Penghapusan Akun Tidak Aktif
Akun yang tidak digunakan selama 3 bulan berturut-turut akan otomatis kami hapus dari sistem dan saldo yang tersisa akan hangus (tidak dapat diklaim)
Perubahan Ketentuan
Syarat & ketentuan ini bisa kami update sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Meta dan kebutuhan internal layanan kami tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kami sarankan kamu membaca halaman ini secara berkala agar tetap up to date.
Referensi